PERJANJIAN KERJA SAMA

PENGGUNAAN DAN LANGGANAN PLATFORM SUPERAPP CSIS (ENTERPRISE B2B)

SERVICE USAGE AND SUBSCRIPTION AGREEMENT

SUPERAPP CSIS (ENTERPRISE B2B)

PEMBUKAAN / PREAMBLE
Bahasa Indonesia

Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Langganan Platform Superapp CSIS ini ("Perjanjian") dibuat dan mengikat secara hukum antara PT RND Solusi Pratama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, selaku pemilik dan penyedia platform Superapp CSIS ("Penyedia"), dengan pihak pengguna layanan, baik berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya, yang menggunakan Platform Superapp CSIS ("Pelanggan").

Dengan melakukan pendaftaran, penandatanganan, pengaksesan, dan/atau penggunaan Platform Superapp CSIS, Pelanggan menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini serta sepakat untuk terikat secara hukum tanpa syarat apa pun.

English

This Service Usage and Subscription Agreement for the Superapp CSIS Platform ("Agreement") is entered into and legally binding between PT RND Solusi Pratama, a limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia, as the owner and provider of the Superapp CSIS platform ("Provider"), and the service user, whether a legal entity or other business entity, using the Superapp CSIS Platform ("Customer").

By registering, executing, accessing, and/or using the Superapp CSIS Platform, the Customer represents that it has read, understood, and agreed to all provisions of this Agreement and agrees to be legally bound without any conditions.

DEFINISI / DEFINITIONS
Bahasa Indonesia
1.1. "Platform" adalah sistem aplikasi berbasis perangkat lunak dengan nama Superapp CSIS, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh modul, fitur, dashboard, antarmuka pengguna, Application Programming Interface (API), integrasi pihak ketiga, kode program, dokumentasi teknis, pembaruan, pengembangan, serta komponen lain yang dimiliki, dikelola, dan/atau disediakan oleh Penyedia kepada Pelanggan.
1.2. "Layanan" adalah seluruh layanan yang disediakan oleh Penyedia melalui Platform, baik yang bersifat layanan berlangganan, layanan tambahan (add-on), maupun layanan pengembangan khusus, sesuai dengan paket yang dipilih, perjanjian tambahan, atau penggunaan aktual oleh Pelanggan.
1.3. "Langganan" adalah hak Pelanggan untuk menggunakan Layanan dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban pembayaran Biaya Langganan secara berkala sesuai dengan Perjanjian ini.
1.4. "Biaya WhatsApp" adalah seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan layanan WhatsApp Business API melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada biaya percakapan, biaya template pesan, dan biaya lain yang sepenuhnya ditetapkan oleh PT RND Solusi Pratama.
1.5. "Invoice" adalah tagihan resmi yang diterbitkan oleh Penyedia kepada Pelanggan atas Biaya Langganan, Biaya WhatsApp, dan/atau biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
1.6. "Hari Kerja" adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, tidak termasuk hari libur nasional dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.7. "Pelanggaran Keamanan" adalah setiap akses tidak sah, penggunaan, pengungkapan, modifikasi, atau perusakan data atau sistem Platform, baik oleh Pelanggan, pengguna akhir, atau pihak ketiga yang memperoleh akses melalui Pelanggan.
1.8. "Data Pribadi" adalah setiap informasi yang mengidentifikasi atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, sebagaimana diatur dalam peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
1.9. "Pembaruan" adalah setiap peningkatan, perbaikan, tambahan fitur, atau modifikasi pada Platform yang disediakan oleh Penyedia selama masa berlangganan.
1.10. "Dokumentasi" adalah semua materi tertulis atau elektronik yang menjelaskan penggunaan, konfigurasi, atau teknis Platform yang disediakan oleh Penyedia kepada Pelanggan.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan definisi "Pelanggaran Keamanan", "Data Pribadi" dengan referensi UU PDP, serta definisi "Pembaruan" dan "Dokumentasi" memberikan kejelasan hukum menyeluruh mengenai kewajiban keamanan data, respons terhadap insiden keamanan, dan lingkup layanan.
English
1.1. "Platform" means the software-based application known as Superapp CSIS, including but not limited to all modules, features, dashboards, user interfaces, APIs, third-party integrations, source code, technical documentation, updates, enhancements, and other components provided by the Provider.
1.2. "Services" mean all services provided by the Provider through the Platform, including subscription services, add-on services, and custom development services according to the selected package, additional agreements, or actual use by the Customer.
1.3. "Subscription" means the Customer's right to use the Services for a specific period subject to recurring payment obligations according to this Agreement.
1.4. "WhatsApp Fees" mean all fees arising from the use of WhatsApp Business API through the Platform, including but not limited to conversation fees, message template fees, and other fees entirely determined by PT RND Solusi Pratama.
1.5. "Invoice" means an official billing statement issued by the Provider to the Customer for Subscription Fees, WhatsApp Fees, and/or other fees arising under this Agreement.
1.6. "Business Day" means Monday through Friday excluding national holidays and official holidays established by the Government of the Republic of Indonesia.
1.7. "Security Breach" means any unauthorized access, use, disclosure, modification, or destruction of Platform data or systems by Customer, end-users, or third parties gaining access through Customer.
1.8. "Personal Data" means any information that identifies or can be used to identify an individual, as regulated by applicable data protection laws including Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection.
1.9. "Updates" means any enhancements, improvements, feature additions, or modifications to the Platform provided by the Provider during the subscription term.
1.10. "Documentation" means all written or electronic materials describing the use, configuration, or technical aspects of the Platform provided by the Provider to the Customer.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of "Security Breach", "Personal Data" with PDPA reference, and definitions for "Updates" and "Documentation" provides comprehensive legal clarity regarding data security obligations, incident response, and service scope.
RUANG LINGKUP LAYANAN / SCOPE OF SERVICES
Bahasa Indonesia
2.1. Penyedia memberikan kepada Pelanggan hak penggunaan Platform yang bersifat non-eksklusif, terbatas, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat disublisensikan semata-mata untuk keperluan operasional internal bisnis Pelanggan.
2.2. Hak penggunaan Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengalihan kepemilikan atau hak kekayaan intelektual apa pun kepada Pelanggan.
2.3. Penyedia berhak sewaktu-waktu melakukan pemeliharaan sistem, pembaruan, perubahan teknis, atau penghentian sementara sebagian atau seluruh Layanan demi menjaga keamanan, stabilitas, dan kinerja Platform. Pemberitahuan akan diberikan setidaknya 24 jam sebelumnya melalui email atau notifikasi dalam Platform, kecuali dalam keadaan darurat keamanan yang memerlukan tindakan segera.
2.4. Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa Layanan disediakan dalam kondisi sebagaimana adanya (as is) dan sebagaimana tersedia (as available), tanpa jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat.
2.5. Penyedia berhak membatasi, mengatur, atau membatalkan akses yang dianggap menyimpang dari penggunaan wajar, melanggar ketentuan Perjanjian ini, atau mengancam keamanan dan integritas Platform.
2.6. Penyedia akan melakukan upaya komersial yang wajar (commercially reasonable efforts) untuk memastikan ketersediaan Platform minimal 99% selama jam operasional, tidak termasuk downtime yang disebabkan oleh pemeliharaan terjadwal, force majeure, atau faktor di luar kendali Penyedia.
2.7. Pelanggan bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur, perangkat keras, perangkat lunak, dan koneksi internet yang memadai untuk mengakses dan menggunakan Platform.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan ketentuan pemberitahuan pemeliharaan (2.3), hak untuk membatasi akses tidak wajar (2.5), SLA ketersediaan 99% (2.6), dan kewajiban infrastruktur Pelanggan (2.7) memberikan kontrol lebih baik terhadap penyalahgunaan platform dan ekspektasi layanan yang jelas.
English
2.1. The Provider grants a non-exclusive, limited, non-transferable, and non-sublicensable right to use the Platform solely for the Customer's internal business operational purposes.
2.2. Such right shall not be construed as a transfer of any ownership or intellectual property rights to the Customer.
2.3. The Provider may perform system maintenance, updates, technical changes, or temporary suspension of part or all Services to maintain Platform security, stability, and performance. Notice will be provided at least 24 hours in advance via email or Platform notification, except for security emergencies requiring immediate action.
2.4. Services are provided on an "as is" and "as available" basis, without any warranties, express or implied.
2.5. The Provider reserves the right to restrict, regulate, or terminate access deemed abusive, in violation of this Agreement, or threatening Platform security and integrity.
2.6. Provider will use commercially reasonable efforts to ensure Platform availability of at least 99% during business hours, excluding scheduled maintenance, force majeure, or factors beyond Provider's control.
2.7. Customer is responsible for providing adequate infrastructure, hardware, software, and internet connection to access and use the Platform.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of maintenance notice provisions (2.3), right to restrict abusive access (2.5), 99% availability SLA (2.6), and Customer infrastructure obligations (2.7) provides better control over platform misuse and clear service expectations.
LISENSI DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL / LICENSE AND IP RIGHTS
Bahasa Indonesia
3.1. Seluruh hak kekayaan intelektual yang melekat pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan desain industri, sepenuhnya merupakan milik Penyedia atau pihak ketiga pemberi lisensi.
3.2. Pelanggan tidak memperoleh hak kepemilikan, lisensi eksklusif, atau hak lain atas Platform, kecuali hak terbatas untuk menggunakan sesuai Perjanjian ini.
3.3. Pelanggan dilarang keras untuk menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, menjual, menyewakan, mensublisensikan, merekayasa balik (reverse engineer), mendekom pilasi, atau mengeksploitasi Platform di luar hak penggunaan yang diberikan.
3.4. Pelanggan dilarang menghapus, mengaburkan, atau mengubah tanda hak cipta, merek dagang, atau pemberitahuan hak milik lain yang terdapat pada Platform atau Dokumentasi.
3.5. Setiap pelanggaran terhadap Pasal ini memberi hak kepada Penyedia untuk menghentikan Layanan secara segera tanpa pemberitahuan, menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku, dan mengambil tindakan hukum lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada gugatan perdata dan pelaporan pidana.
3.6. Pelanggan wajib melaporkan setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual Penyedia yang diketahui atau dicurigai kepada Penyedia dalam waktu 24 jam sejak mengetahui pelanggaran tersebut.
3.7. Hak kekayaan intelektual atas data, konten, atau materi yang dimasukkan oleh Pelanggan ke dalam Platform tetap menjadi milik Pelanggan, dengan ketentuan Pelanggan memberikan lisensi terbatas kepada Penyedia untuk menggunakan data tersebut hanya sejauh diperlukan untuk menyediakan Layanan.
3.8. Pelanggan tidak diperbolehkan menggunakan nama, logo, merek dagang, atau identitas Penyedia dalam publikasi, promosi, atau komunikasi eksternal tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan kewajiban melaporkan pelanggaran IP (3.6), larangan penggunaan identitas Penyedia tanpa izin (3.8), klarifikasi hak IP atas data Pelanggan (3.7), dan perluasan sanksi untuk pelanggaran (3.5) memperkuat perlindungan kekayaan intelektual secara komprehensif.
English
3.1. All intellectual property rights inherent in the Platform, including but not limited to copyrights, trademarks, patents, trade secrets, and industrial designs, remain entirely the property of the Provider or its licensors.
3.2. The Customer acquires no ownership, exclusive license, or other rights to the Platform beyond the limited right to use in accordance with this Agreement.
3.3. Customer is strictly prohibited from copying, modifying, distributing, selling, leasing, sublicensing, reverse engineering, decompiling, or exploiting the Platform beyond the granted usage rights.
3.4. Customer may not remove, obscure, or alter copyright, trademark, or other proprietary notices on the Platform or Documentation.
3.5. Any violation of this Article entitles the Provider to immediately terminate Services without notice, claim damages according to applicable law, and take other legal actions including civil lawsuits and criminal reports.
3.6. Customer must report any known or suspected intellectual property violations of the Provider to the Provider within 24 hours of becoming aware of such violation.
3.7. Intellectual property rights to data, content, or materials input by Customer into the Platform remain Customer's property, provided Customer grants a limited license to Provider to use such data only as necessary to provide the Services.
3.8. Customer may not use the Provider's name, logo, trademarks, or identity in publications, promotions, or external communications without prior written consent from the Provider.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of IP violation reporting obligation (3.6), prohibition against using Provider identity without permission (3.8), clarification of IP rights over Customer data (3.7), and expanded sanctions for violations (3.5) comprehensively strengthens intellectual property protection.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELANGGAN / CUSTOMER OBLIGATIONS
Bahasa Indonesia
4.1. Pelanggan wajib menggunakan Platform sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang perlindungan data pribadi, telekomunikasi, informasi dan transaksi elektronik, hak cipta, dan persaingan usaha tidak sehat.
4.2. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas seluruh data, konten, materi, dan komunikasi yang diproses, disimpan, atau ditransmisikan melalui Platform, termasuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan hak pihak ketiga.
4.3. Pelanggan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan akun, kredensial login, kunci API, token akses, dan semua metode autentikasi lainnya. Pelanggan bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi melalui akun Pelanggan, terlepas dari apakah Pelanggan mengetahui atau menyetujui aktivitas tersebut.
4.4. Seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun Pelanggan dianggap sebagai tindakan sah Pelanggan, kecuali jika Pelanggan dapat membuktikan adanya pelanggaran keamanan yang telah dilaporkan secara tertulis kepada Penyedia dalam waktu 2 jam sejak mengetahui pelanggaran tersebut.
4.5. Pelanggan menanggung seluruh risiko dan akibat hukum atas penggunaan Platform, termasuk sanksi administratif, perdata, atau pidana, denda, dan biaya hukum yang timbul.
4.6. Pelanggan wajib menerapkan dan memelihara tindakan keamanan yang memadai untuk mencegah akses tidak sah ke Platform, termasuk penggunaan autentikasi multi-faktor, pembaruan kata sandi berkala, pembatasan akses berdasarkan kebutuhan (role-based access control), dan monitoring aktivitas mencurigakan.
4.7. Pelanggan dilarang menggunakan Platform untuk aktivitas ilegal, merugikan, atau tidak etis termasuk tetapi tidak terbatas pada: penyebaran malware, phishing, spamming, penipuan, pelanggaran privasi, ujaran kebencian, atau kegiatan yang melanggar hukum Indonesia.
4.8. Pelanggan wajib segera memberi tahu Penyedia tentang setiap penggunaan tidak sah atau penyalahgunaan Platform yang diketahui, serta bekerja sama dengan Penyedia dalam investigasi dan penanganan insiden keamanan.
4.9. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengguna akhir (end-users) yang mengakses Platform melalui Pelanggan mematuhi semua ketentuan dalam Perjanjian ini.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan referensi undang-undang spesifik (4.1), kewajiban keamanan teknis mendetail (4.6), larangan aktivitas ilegal yang diperluas (4.7), kewajiban pelaporan penyalahgunaan (4.8), dan tanggung jawab atas pengguna akhir (4.9) menciptakan kerangka keamanan yang komprehensif.
English
4.1. The Customer shall use the Platform in compliance with all applicable laws and regulations, including but not limited to data protection, telecommunications, electronic information and transactions, copyright, and unfair competition laws.
4.2. The Customer is fully responsible for all data, content, materials, and communications processed, stored, or transmitted through the Platform, including compliance with applicable laws and third-party rights.
4.3. Customer must maintain confidentiality and security of account, login credentials, API keys, access tokens, and all other authentication methods. Customer is responsible for all activities occurring through Customer's account, regardless of whether Customer is aware of or consents to such activities.
4.4. All activities conducted through Customer's account are deemed authorized by Customer, unless Customer can prove a security breach was reported in writing to Provider within 2 hours of becoming aware of such breach.
4.5. The Customer bears all legal risks and consequences from using the Platform, including administrative, civil, or criminal sanctions, fines, and legal costs incurred.
4.6. Customer must implement and maintain adequate security measures to prevent unauthorized access to the Platform, including multi-factor authentication, regular password updates, role-based access control, and monitoring of suspicious activities.
4.7. Customer is prohibited from using the Platform for illegal, harmful, or unethical activities including but not limited to: malware distribution, phishing, spamming, fraud, privacy violations, hate speech, or activities violating Indonesian law.
4.8. Customer must immediately notify Provider of any known unauthorized use or misuse of the Platform, and cooperate with Provider in investigating and handling security incidents.
4.9. Customer is responsible for ensuring that end-users accessing the Platform through Customer comply with all terms of this Agreement.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of specific law references (4.1), detailed technical security obligations (4.6), expanded prohibition of illegal activities (4.7), misuse reporting obligations (4.8), and end-user responsibility (4.9) creates a comprehensive security framework.
BIAYA LANGGANAN / SUBSCRIPTION FEES
Bahasa Indonesia
5.1. Pelanggan wajib membayar Biaya Langganan sesuai dengan paket layanan yang dipilih, seperti yang tercantum dalam halaman pricing, proposal, atau perjanjian tambahan yang secara khusus mengatur paket berlangganan.
5.2. Semua Biaya Langganan bersifat final, tidak dapat dinegosiasikan ulang, dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.3. Kegagalan Pelanggan untuk menggunakan Layanan, baik sebagian maupun seluruhnya, tidak membebaskan Pelanggan dari kewajiban pembayaran Biaya Langganan yang telah jatuh tempo.
5.4. Biaya Langganan dapat disesuaikan oleh Penyedia dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya periode berlangganan saat ini. Jika Pelanggan tidak setuju dengan penyesuaian harga, Pelanggan dapat menghentikan langganan pada akhir periode berjalan.
5.5. Semua pembayaran harus dilakukan dalam mata uang Rupiah (IDR) dan bebas dari biaya potongan atau pajak apa pun, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak lainnya yang berlaku akan ditambahkan ke Invoice.
5.6. Pelanggan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa informasi pembayaran yang diberikan akurat, terkini, dan lengkap. Kegagalan pembayaran karena informasi yang tidak valid merupakan tanggung jawab Pelanggan.
5.7. Untuk paket berlangganan tahunan, Penyedia dapat memberikan diskon yang akan dicantumkan secara jelas dalam Invoice. Diskontinuitas pembayaran tahunan akan mengakibatkan dikenakannya Biaya Langganan dengan tarif bulanan standar.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan ketentuan penyesuaian harga dengan pemberitahuan 30 hari (5.4), klarifikasi kewajiban pajak (5.5), tanggung jawab informasi pembayaran (5.6), dan ketentuan diskon tahunan (5.7) mengurangi risiko sengketa keuangan dan memberikan kepastian bisnis.
English
5.1. Customer must pay Subscription Fees according to the selected service package, as stated on the pricing page, proposal, or additional agreement specifically governing the subscription package.
5.2. All Subscription Fees are final, non-negotiable, and non-refundable unless otherwise stated in this Agreement or based on applicable legal provisions.
5.3. Customer's failure to use the Services, in whole or in part, does not relieve Customer from payment obligations for due Subscription Fees.
5.4. Subscription Fees may be adjusted by Provider with written notice at least 30 days before the end of the current subscription period. If Customer disagrees with price adjustments, Customer may terminate subscription at the end of the current period.
5.5. All payments must be made in Indonesian Rupiah (IDR) and free from any deduction or taxes, unless otherwise required by applicable law. Value-added tax (VAT) and other applicable taxes will be added to the Invoice.
5.6. Customer is fully responsible for ensuring that provided payment information is accurate, current, and complete. Payment failure due to invalid information is Customer's responsibility.
5.7. For annual subscription packages, Provider may provide discounts clearly stated on the Invoice. Discontinuation of annual payments will result in application of standard monthly Subscription Fees.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of price adjustment terms with 30-day notice (5.4), tax obligation clarification (5.5), payment information responsibility (5.6), and annual discount terms (5.7) reduces financial dispute risks and provides business certainty.
BIAYA WHATSAPP / WHATSAPP FEES
Bahasa Indonesia
6.1. Biaya WhatsApp sepenuhnya mengikuti ketentuan, struktur harga, dan kebijakan penetapan tarif yang ditetapkan oleh PT RND Solusi Pratama, yang dapat berubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
6.2. Biaya WhatsApp bersifat postpaid (dibayar setelah penggunaan) dan akan diakumulasikan berdasarkan penggunaan aktual layanan WhatsApp Business API melalui Platform.
6.3. Biaya WhatsApp akan ditagihkan pada Invoice awal bulan berikutnya untuk penggunaan di bulan sebelumnya. Detail penggunaan akan tersedia dalam dashboard Platform.
6.4. Biaya WhatsApp tetap wajib dibayar oleh Pelanggan meskipun layanan WhatsApp Business API melalui Platform mengalami gangguan, disuspensi sementara oleh Penyedia, atau tidak dapat diakses karena alasan teknis.
6.5. Pelanggan dapat menetapkan batas penggunaan (spending limit) untuk Biaya WhatsApp melalui pengaturan di Platform. Setelah batas tercapai, layanan WhatsApp akan ditangguhkan secara otomatis hingga batas dinaikkan atau periode tagihan baru dimulai.
6.6. Penyedia tidak bertanggung jawab atas perubahan kebijakan, tarif, atau ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh Meta Platforms, Inc. (pemilik WhatsApp) yang dapat mempengaruhi layanan WhatsApp Business API dan Biaya WhatsApp.
6.7. Pelanggan wajib mematuhi semua ketentuan penggunaan WhatsApp Business API yang ditetapkan oleh Meta Platforms, Inc., termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan konten, privasi, dan persetujuan pengguna. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan penghentian layanan WhatsApp oleh Penyedia.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan fitur batas penggunaan (6.5), klarifikasi tanggung jawab atas perubahan kebijakan Meta (6.6), dan kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan WhatsApp (6.7) memberikan kontrol biaya yang lebih baik dan mengurangi risiko pelanggaran terhadap penyedia layanan pihak ketiga.
English
6.1. WhatsApp Fees are entirely governed by terms, pricing structure, and rate determination policies established by PT RND Solusi Pratama, which may change from time to time without prior notice.
6.2. WhatsApp Fees are postpaid (paid after use) and will accumulate based on actual usage of WhatsApp Business API services through the Platform.
6.3. WhatsApp Fees will be billed on the Invoice at the beginning of the following month for previous month's usage. Usage details will be available in the Platform dashboard.
6.4. WhatsApp Fees remain payable by Customer even if WhatsApp Business API services through the Platform experience disruptions, temporary suspension by Provider, or inaccessibility due to technical reasons.
6.5. Customer may set spending limits for WhatsApp Fees through Platform settings. Once the limit is reached, WhatsApp services will be automatically suspended until the limit is increased or a new billing period begins.
6.6. Provider is not responsible for policy, rate, or usage term changes established by Meta Platforms, Inc. (owner of WhatsApp) that may affect WhatsApp Business API services and WhatsApp Fees.
6.7. Customer must comply with all WhatsApp Business API usage terms established by Meta Platforms, Inc., including but not limited to content policies, privacy policies, and user consent requirements. Violation of these terms may result in termination of WhatsApp services by Provider.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of spending limit feature (6.5), clarification of responsibility for Meta policy changes (6.6), and obligation to comply with WhatsApp terms (6.7) provides better cost control and reduces risks of violations against third-party service providers.
INVOICE DAN PEMBAYARAN / INVOICE AND PAYMENT
Bahasa Indonesia
7.1. Invoice akan diterbitkan oleh Penyedia secara bulanan pada tanggal 1 setiap bulan, atau sesuai dengan siklus penagihan yang disepakati, untuk Biaya Langganan, Biaya WhatsApp, dan biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
7.2. Jatuh tempo pembayaran adalah maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal Invoice. Pembayaran yang diterima setelah jatuh tempo dianggap sebagai keterlambatan pembayaran.
7.3. Invoice akan dikirimkan melalui email resmi Pelanggan yang terdaftar di Platform. Pelanggan wajib memastikan alamat email yang terdaftar aktif dan dapat menerima email. Kegagalan menerima Invoice karena alamat email tidak valid atau masalah teknis di sisi Pelanggan tidak membebaskan kewajiban pembayaran.
7.4. Pelanggan wajib memverifikasi keakuratan setiap Invoice dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal Invoice. Keberatan atas Invoice harus disampaikan secara tertulis kepada Penyedia dalam periode tersebut. Setelah 5 Hari Kerja tanpa keberatan, Invoice dianggap akurat dan mengikat.
7.5. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan dalam Invoice, atau metode pembayaran lain yang disetujui oleh Penyedia.
7.6. Bukti pembayaran yang valid harus dikirimkan oleh Pelanggan ke Penyedia dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah melakukan pembayaran. Tanpa bukti pembayaran yang diterima oleh Penyedia, pembayaran dianggap belum dilakukan.
7.7. Penyedia berhak mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap penerbitan kembali Invoice atau permintaan perubahan Invoice karena kesalahan Pelanggan.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan kewajiban verifikasi Invoice dalam 5 hari (7.4), ketentuan bukti pembayaran (7.6), dan biaya administrasi untuk perubahan Invoice (7.7) mengurangi risiko sengketa pembayaran dan kesalahan administrasi.
English
7.1. Invoices will be issued by Provider monthly on the 1st of each month, or according to agreed billing cycles, for Subscription Fees, WhatsApp Fees, and other fees arising under this Agreement.
7.2. Payment due date is maximum 14 Business Days from the Invoice date. Payments received after the due date are considered late payments.
7.3. Invoices will be sent via Customer's official email registered on the Platform. Customer must ensure registered email address is active and can receive emails. Failure to receive Invoice due to invalid email address or technical issues on Customer side does not relieve payment obligations.
7.4. Customer must verify accuracy of each Invoice within 5 Business Days from Invoice date. Objections to Invoice must be submitted in writing to Provider within this period. After 5 Business Days without objections, Invoice is deemed accurate and binding.
7.5. Payments can be made via bank transfer to account specified in Invoice, or other payment methods approved by Provider.
7.6. Valid proof of payment must be submitted by Customer to Provider within 3 Business Days after making payment. Without proof of payment received by Provider, payment is considered not made.
7.7. Provider may charge an administrative fee of IDR 100,000 (one hundred thousand rupiah) for each Invoice reissuance or change request due to Customer error.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of Invoice verification obligation within 5 days (7.4), proof of payment requirements (7.6), and administrative fees for Invoice changes (7.7) reduces payment dispute risks and administrative errors.
KETERLAMBATAN DAN SANKSI / LATE PAYMENT AND PENALTIES
Bahasa Indonesia
8.1. Keterlambatan pembayaran melebihi 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal Invoice memberikan hak kepada Penyedia untuk menangguhkan layanan secara sepihak tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
8.2. Penyedia tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan data, gangguan bisnis, atau konsekuensi lain yang dialami Pelanggan akibat penangguhan layanan karena keterlambatan pembayaran.
8.3. Untuk setiap keterlambatan pembayaran, Pelanggan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total tagihan yang terlambat, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelunasan.
8.4. Jika keterlambatan pembayaran melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyedia berhak untuk menghentikan layanan secara permanen dan menghapus semua data Pelanggan dari sistem setelah pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya.
8.5. Pengaktifan kembali layanan setelah penangguhan akibat keterlambatan pembayaran dikenakan biaya aktivasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ditambah seluruh tunggakan dan denda yang belum dibayar.
8.6. Pelanggan tetap bertanggung jawab untuk membayar semua Biaya Langganan dan Biaya WhatsApp yang timbul selama periode penangguhan layanan.
8.7. Penyedia berhak menagih semua biaya penagihan, biaya hukum, dan biaya lain yang dikeluarkan untuk menagih pembayaran yang terlambat, termasuk biaya pengacara sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total tagihan jika diperlukan penagihan melalui jalur hukum.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan denda keterlambatan 2% per bulan (8.3), ketentuan penghapusan data setelah 30 hari (8.4), biaya aktivasi kembali (8.5), dan klausul biaya penagihan hukum (8.7) memberikan disinsentif kuat terhadap keterlambatan pembayaran dan perlindungan hak tagih yang lebih baik.
English
8.1. Late payment exceeding 14 Business Days from Invoice date entitles Provider to unilaterally suspend services without further notice.
8.2. Provider is not responsible for losses, data loss, business disruptions, or other consequences experienced by Customer due to service suspension from late payment.
8.3. For each late payment, Customer will be charged a late penalty of 2% per month of the total overdue invoice, calculated from due date until settlement date.
8.4. If late payment exceeds 30 calendar days, Provider is entitled to permanently terminate services and delete all Customer data from the system after 7 days written notice.
8.5. Reactivation of services after suspension due to late payment incurs an activation fee of IDR 500,000 (five hundred thousand rupiah) plus all outstanding arrears and unpaid penalties.
8.6. Customer remains responsible for paying all Subscription Fees and WhatsApp Fees incurred during service suspension period.
8.7. Provider is entitled to bill all collection costs, legal fees, and other expenses incurred to collect late payments, including attorney fees of 25% of total invoice if legal collection is required.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of 2% monthly late penalty (8.3), data deletion terms after 30 days (8.4), reactivation fees (8.5), and legal collection cost clause (8.7) provides strong disincentives against late payments and better collection right protection.
PENANGGUHAN LAYANAN / SERVICE SUSPENSION
Bahasa Indonesia
9.1. Penyedia dapat menangguhkan layanan secara sepihak dan segera jika Pelanggan melanggar ketentuan Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada: keterlambatan pembayaran, pelanggaran hukum, penyalahgunaan Platform, atau aktivitas yang membahayakan keamanan sistem.
9.2. Penangguhan layanan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya jika diperlukan untuk mencegah kerusakan sistem yang mendesak, pelanggaran keamanan yang signifikan, atau aktivitas ilegal yang terdeteksi.
9.3. Untuk pelanggaran selain keadaan darurat keamanan, Penyedia akan memberikan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penangguhan, memberikan kesempatan kepada Pelanggan untuk memperbaiki pelanggaran.
9.4. Selama periode penangguhan, akses Pelanggan ke Platform akan dinonaktifkan, tetapi data Pelanggan akan disimpan oleh Penyedia maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penangguhan.
9.5. Pelanggan tetap bertanggung jawab untuk membayar semua biaya yang timbul selama periode penangguhan, kecuali jika penangguhan disebabkan oleh kesalahan teknis murni di pihak Penyedia.
9.6. Penyedia berhak menentukan kapan layanan dapat diaktifkan kembali setelah penangguhan, berdasarkan pertimbangan penyelesaian masalah yang menyebabkan penangguhan dan pembayaran semua biaya yang terkait.
9.7. Penangguhan layanan tidak membebaskan Pelanggan dari kewajiban menjaga kerahasiaan informasi sesuai Pasal 13 Perjanjian ini.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan pembedaan penangguhan darurat vs non-darurat (9.2-9.3), ketentuan penyimpanan data 90 hari (9.4), dan klarifikasi kewajiban pembayaran selama penangguhan (9.5) memberikan kerangka penangguhan yang lebih adil dan terukur.
English
9.1. Provider may unilaterally and immediately suspend services if Customer violates terms of this Agreement, including but not limited to: late payment, legal violations, Platform misuse, or activities endangering system security.
9.2. Service suspension may be performed without prior notice if needed to prevent urgent system damage, significant security breaches, or detected illegal activities.
9.3. For violations other than security emergencies, Provider will provide written notice 3 Business Days before suspension, giving Customer opportunity to remedy violation.
9.4. During suspension period, Customer access to Platform will be disabled, but Customer data will be stored by Provider maximum 90 calendar days from suspension.
9.5. Customer remains responsible for paying all fees incurred during suspension period, unless suspension is caused by pure technical errors on Provider side.
9.6. Provider is entitled to determine when services can be reactivated after suspension, based on resolution of issues causing suspension and payment of all related fees.
9.7. Service suspension does not relieve Customer from confidentiality obligations according to Article 13 of this Agreement.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of distinction between emergency vs non-emergency suspension (9.2-9.3), 90-day data retention terms (9.4), and clarification of payment obligations during suspension (9.5) provides a fairer and more measurable suspension framework.
PENGHENTIAN / TERMINATION
Bahasa Indonesia
10.1. Pelanggan dapat menghentikan langganan dengan memberikan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum akhir periode berlangganan saat ini. Penghentian sebelum akhir periode tidak memberikan hak pengembalian dana (refund) untuk Biaya Langganan yang sudah dibayar.
10.2. Penyedia dapat menghentikan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, atau segera jika Pelanggan melanggar ketentuan Perjanjian dan tidak memperbaiki pelanggaran dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan.
10.3. Penghentian Perjanjian tidak menghapus kewajiban pembayaran Pelanggan atas semua biaya yang timbul sampai tanggal penghentian efektif, termasuk Biaya WhatsApp yang belum ditagih.
10.4. Setelah penghentian, Penyedia akan menyediakan akses ekspor data kepada Pelanggan selama 14 (empat belas) hari kalender. Setelah periode tersebut, Penyedia berhak menghapus semua data Pelanggan dari sistem secara permanen.
10.5. Pasal-pasal yang menurut sifatnya harus tetap berlaku setelah penghentian (seperti kerahasiaan, batasan tanggung jawab, indemnifikasi, dan hukum yang mengatur) akan tetap mengikat Para Pihak.
10.6. Jika Pelanggan menghentikan layanan karena alasan apa pun dan kemudian ingin berlangganan kembali, Pelanggan akan dikenakan biaya setup ulang sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Langganan bulanan, kecuali jika berlangganan kembali dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak penghentian.
10.7. Penyedia tidak bertanggung jawab atas kerugian bisnis, kehilangan data, atau konsekuensi lain yang dialami Pelanggan akibat penghentian layanan, baik yang dimulai oleh Pelanggan maupun Penyedia sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan periode ekspor data 14 hari (10.4), ketentuan biaya setup ulang (10.6), dan klarifikasi tanggung jawab pasca-penghentian (10.7) memberikan transisi yang lebih teratur dan melindungi hak kedua belah pihak setelah penghentian.
English
10.1. Customer may terminate subscription by providing written notice at least 30 days before end of current subscription period. Termination before period end does not entitle refund for already paid Subscription Fees.
10.2. Provider may terminate this Agreement with 30 days written notice, or immediately if Customer violates Agreement terms and does not remedy violation within 14 days after notice.
10.3. Agreement termination does not erase Customer's payment obligations for all fees incurred until effective termination date, including unbilled WhatsApp Fees.
10.4. After termination, Provider will provide data export access to Customer for 14 calendar days. After this period, Provider is entitled to permanently delete all Customer data from the system.
10.5. Articles that by their nature should survive termination (such as confidentiality, liability limitations, indemnification, and governing law) will remain binding on Parties.
10.6. If Customer terminates services for any reason and later wishes to resubscribe, Customer will be charged a re-setup fee of 50% of monthly Subscription Fee, unless resubscribing within 90 days from termination.
10.7. Provider is not responsible for business losses, data loss, or other consequences experienced by Customer due to service termination, whether initiated by Customer or Provider according to this Agreement's terms.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of 14-day data export period (10.4), re-setup fee terms (10.6), and clarification of post-termination responsibilities (10.7) provides more orderly transition and protects both parties' rights after termination.
LAYANAN PIHAK KETIGA / THIRD-PARTY SERVICES
Bahasa Indonesia
11.1. WhatsApp Business API adalah layanan pihak ketiga yang disediakan oleh Meta Platforms, Inc. dan sepenuhnya berada di luar kendali Penyedia. Ketersediaan, kinerja, dan fitur layanan WhatsApp tunduk sepenuhnya pada ketentuan dan kebijakan Meta.
11.2. Penyedia bertindak sebagai perantara antara Pelanggan dan penyedia layanan pihak ketiga. Penyedia tidak menjamin ketersediaan, keandalan, atau kinerja layanan pihak ketiga tersebut.
11.3. Setiap perubahan kebijakan, tarif, atau ketentuan teknis yang dilakukan oleh penyedia layanan pihak ketiga akan berlaku secara otomatis terhadap penggunaan layanan tersebut melalui Platform, dan Pelanggan wajib mematuhinya.
11.4. Jika penyedia layanan pihak ketiga menghentikan, membatasi, atau menangguhkan akses Pelanggan ke layanan mereka, Penyedia tidak bertanggung jawab dan tidak wajib memberikan penggantian atau kompensasi.
11.5. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan layanan pihak ketiga melalui Platform mematuhi semua ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh penyedia layanan pihak ketiga tersebut.
11.6. Penyedia dapat mengganti, menambah, atau menghapus integrasi dengan layanan pihak ketiga sesuai dengan perkembangan teknis dan bisnis, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pelanggan.
11.7. Untuk layanan pihak ketiga yang memerlukan akun atau otentikasi terpisah, Pelanggan bertanggung jawab penuh untuk membuat, mengelola, dan menjaga keamanan akun-akun tersebut.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan ketentuan perubahan kebijakan pihak ketiga otomatis berlaku (11.3), klarifikasi batasan tanggung jawab untuk penghentian layanan pihak ketiga (11.4), dan tanggung jawab akun terpisah (11.7) mengurangi risiko hukum terkait ketergantungan pada layanan pihak ketiga.
English
11.1. WhatsApp Business API is a third-party service provided by Meta Platforms, Inc. and entirely beyond Provider's control. Availability, performance, and features of WhatsApp services are entirely subject to Meta's terms and policies.
11.2. Provider acts as intermediary between Customer and third-party service providers. Provider does not guarantee availability, reliability, or performance of such third-party services.
11.3. Any policy, rate, or technical term changes made by third-party service providers will automatically apply to use of such services through Platform, and Customer must comply.
11.4. If third-party service providers terminate, limit, or suspend Customer access to their services, Provider is not responsible and not obligated to provide replacement or compensation.
11.5. Customer is responsible for ensuring that use of third-party services through Platform complies with all usage terms established by such third-party service providers.
11.6. Provider may replace, add, or remove integrations with third-party services according to technical and business developments, with prior notice to Customer.
11.7. For third-party services requiring separate accounts or authentication, Customer is fully responsible for creating, managing, and securing such accounts.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of terms that third-party policy changes automatically apply (11.3), clarification of liability limitations for third-party service termination (11.4), and separate account responsibility (11.7) reduces legal risks related to reliance on third-party services.
DATA / DATA
Bahasa Indonesia
12.1. Semua data yang dimasukkan, dikumpulkan, atau dihasilkan oleh Pelanggan melalui Platform ("Data Pelanggan") tetap menjadi milik dan tanggung jawab eksklusif Pelanggan.
12.2. Penyedia bertindak sebagai pengolah data (data processor) sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku. Pelanggan bertindak sebagai pengendali data (data controller) dan bertanggung jawab atas legalitas pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan Data Pelanggan.
12.3. Penyedia akan menerapkan tindakan keamanan teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi Data Pelanggan dari akses, penggunaan, pengungkapan, atau perusakan tidak sah.
12.4. Pelanggan memberikan lisensi terbatas kepada Penyedia untuk menggunakan, memproses, dan menyimpan Data Pelanggan hanya sejauh diperlukan untuk menyediakan Layanan sesuai Perjanjian ini dan untuk tujuan peningkatan layanan yang tidak mengidentifikasi individu.
12.5. Penyedia tidak akan mengungkapkan Data Pelanggan kepada pihak ketiga kecuali: (a) diperlukan untuk menyediakan Layanan; (b) diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan; (c) Pelanggan memberikan persetujuan tertulis; atau (d) data telah dianonimkan untuk tujuan statistik atau pengembangan produk.
12.6. Pelanggan bertanggung jawab untuk membuat cadangan data (backup) secara teratur. Penyedia akan melakukan backup sistem secara rutin, tetapi tidak bertanggung jawab atas kehilangan data akibat kesalahan Pelanggan, malware, atau sebab lain di luar kendali Penyedia.
12.7. Dalam hal terjadi Pelanggaran Keamanan yang melibatkan Data Pelanggan, Penyedia akan memberitahu Pelanggan dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam setelah mengetahui pelanggaran tersebut, sesuai dengan kewajiban hukum yang berlaku.
12.8. Data Pelanggan akan disimpan di server yang berlokasi di wilayah Indonesia, kecuali jika diperlukan untuk layanan tertentu yang memerlukan pemrosesan di luar negeri. Dalam hal tersebut, Penyedia akan memastikan perlindungan data yang memadai sesuai standar internasional.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan kerangka data controller-processor yang sesuai UU PDP (12.2), ketentuan pengungkapan data yang terperinci (12.5), kewajiban notifikasi pelanggaran 72 jam (12.7), dan ketentuan lokasi penyimpanan data (12.8) memberikan perlindungan data yang komprehensif dan sesuai regulasi.
English
12.1. All data input, collected, or generated by Customer through Platform ("Customer Data") remains Customer's exclusive property and responsibility.
12.2. Provider acts as data processor according to applicable data protection regulations. Customer acts as data controller and is responsible for legality of collection, processing, and use of Customer Data.
12.3. Provider will implement reasonable technical and organizational security measures to protect Customer Data from unauthorized access, use, disclosure, or destruction.
12.4. Customer grants limited license to Provider to use, process, and store Customer Data only as necessary to provide Services according to this Agreement and for service improvement purposes that do not identify individuals.
12.5. Provider will not disclose Customer Data to third parties except: (a) necessary to provide Services; (b) required by law or court order; (c) Customer provides written consent; or (d) data is anonymized for statistical or product development purposes.
12.6. Customer is responsible for regularly backing up data. Provider will perform system backups routinely, but is not responsible for data loss due to Customer errors, malware, or other causes beyond Provider's control.
12.7. In event of Security Breach involving Customer Data, Provider will notify Customer within 72 hours of becoming aware of such breach, according to applicable legal obligations.
12.8. Customer Data will be stored on servers located in Indonesia, unless required for specific services needing overseas processing. In such case, Provider will ensure adequate data protection according to international standards.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of data controller-processor framework compliant with PDPA (12.2), detailed data disclosure terms (12.5), 72-hour breach notification obligation (12.7), and data storage location terms (12.8) provides comprehensive and regulatory-compliant data protection.
KERAHASIAAN / CONFIDENTIALITY
Bahasa Indonesia
13.1. Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan semua informasi rahasia yang diperoleh selama dan sehubungan dengan Perjanjian ini ("Informasi Rahasia"), termasuk namun tidak terbatas pada informasi bisnis, teknis, keuangan, dan operasional.
13.2. Kewajiban kerahasiaan berlaku selama Perjanjian ini berlangsung dan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Perjanjian, kecuali untuk informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan selamanya.
13.3. Informasi tidak dianggap rahasia jika: (a) sudah menjadi pengetahuan umum tanpa pelanggaran Perjanjian ini; (b) diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan; (c) dikembangkan secara independen tanpa menggunakan Informasi Rahasia; atau (d) diwajibkan pengungkapannya oleh hukum.
13.4. Penyedia dapat menggunakan nama dan logo Pelanggan sebagai referensi dalam materi pemasaran, kecuali Pelanggan menyatakan keberatan secara tertulis. Pelanggan tidak diperbolehkan menggunakan nama atau identitas Penyedia tanpa persetujuan tertulis.
13.5. Setiap pelanggaran kewajiban kerahasiaan akan mengakibatkan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang melanggar, termasuk kerugian langsung dan tidak langsung yang diderita oleh pihak yang dirugikan.
13.6. Para Pihak akan membatasi akses Informasi Rahasia hanya kepada karyawan, direktur, atau kontraktor yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk tujuan Perjanjian ini dan yang terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang setara.
13.7. Setelah berakhirnya Perjanjian, atau atas permintaan, setiap pihak harus mengembalikan atau menghancurkan semua salinan Informasi Rahasia milik pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepatuhan hukum atau arsip internal yang sah.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan periode kerahasiaan 5 tahun pasca-perjanjian (13.2), pengecualian kerahasiaan yang terperinci (13.3), ketentuan penggunaan referensi (13.4), dan kewajiban pengembalian/hancurkan informasi (13.7) memberikan perlindungan kerahasiaan yang lebih kuat dan terukur.
English
13.1. Parties must maintain confidentiality of all secret information obtained during and in connection with this Agreement ("Confidential Information"), including but not limited to business, technical, financial, and operational information.
13.2. Confidentiality obligations apply during this Agreement and remain valid for 5 years after Agreement termination, except for information that by nature must remain secret forever.
13.3. Information is not considered confidential if: (a) already public knowledge without violation of this Agreement; (b) lawfully obtained from third party without confidentiality obligation; (c) independently developed without using Confidential Information; or (d) disclosure required by law.
13.4. Provider may use Customer name and logo as reference in marketing materials, unless Customer objects in writing. Customer may not use Provider name or identity without written consent.
13.5. Any breach of confidentiality obligations will result in compensation payable by breaching party, including direct and indirect losses suffered by harmed party.
13.6. Parties will limit access to Confidential Information only to employees, directors, or contractors who need to know such information for purposes of this Agreement and who are bound by equivalent confidentiality obligations.
13.7. After Agreement termination, or upon request, each party must return or destroy all copies of other party's Confidential Information, except required for legal compliance or legitimate internal archives.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of 5-year post-agreement confidentiality period (13.2), detailed confidentiality exceptions (13.3), reference usage terms (13.4), and return/destroy obligation (13.7) provides stronger and measurable confidentiality protection.
INDEMNIFIKASI / INDEMNIFICATION
Bahasa Indonesia
14.1. Pelanggan wajib mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Penyedia dari semua klaim, tuntutan, kerugian, kerusakan, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan: (a) penggunaan Platform oleh Pelanggan yang melanggar hukum atau hak pihak ketiga; (b) konten atau data yang disediakan oleh Pelanggan; (c) pelanggaran Pelanggan terhadap Perjanjian ini; atau (d) pelanggaran keamanan yang disebabkan oleh kelalaian Pelanggan.
14.2. Penyedia akan memberi tahu Pelanggan secara tertulis tentang klaim pihak ketiga yang memicu kewajiban indemnifikasi dalam waktu yang wajar. Pelanggan berhak mengendalikan pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut, dengan syarat Penyedia dapat berpartisipasi dengan biaya sendiri.
14.3. Penyedia wajib mengganti kerugian Pelanggan hanya untuk klaim yang secara khusus disebabkan oleh pelanggaran hak kekayaan intelektual Penyedia atas Platform, dengan batasan sesuai Pasal 15 Perjanjian ini.
14.4. Kewajiban indemnifikasi tidak berlaku jika klaim pihak ketiga disebabkan oleh kombinasi penggunaan Platform dengan produk, layanan, atau data yang tidak disediakan oleh Penyedia, jika klaim dapat dihindari tanpa kombinasi tersebut.
14.5. Para Pihak wajib bekerja sama dengan itikad baik dalam menangani klaim pihak ketiga, termasuk pertukaran informasi yang relevan dan penyediaan dokumen yang diperlukan untuk pembelaan hukum.
14.6. Pelanggan setuju bahwa kewajiban indemnifikasi dalam Pasal ini merupakan salah satu alasan utama Penyedia menyediakan Platform kepada Pelanggan, dan kegagalan memenuhi kewajiban ini merupakan pelanggaran material terhadap Perjanjian.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan hak kontrol pembelaan oleh Pelanggan (14.2), pengecualian indemnifikasi untuk kombinasi produk (14.4), kewajiban kerja sama (14.5), dan penegasan sebagai alasan utama perjanjian (14.6) menciptakan kerangka indemnifikasi yang lebih adil dan dapat dijalankan.
English
14.1. Customer must compensate losses, defend, and release Provider from all claims, demands, losses, damages, costs, and expenses (including reasonable legal fees) arising from or related to: (a) Customer's use of Platform violating laws or third-party rights; (b) content or data provided by Customer; (c) Customer's breach of this Agreement; or (d) security breaches caused by Customer negligence.
14.2. Provider will notify Customer in writing of third-party claims triggering indemnification obligations within reasonable time. Customer has right to control defense and settlement of such claim, provided Provider may participate at its own expense.
14.3. Provider must compensate Customer losses only for claims specifically caused by Provider's intellectual property rights infringement over Platform, with limitations according to Article 15 of this Agreement.
14.4. Indemnification obligations do not apply if third-party claim is caused by combination of Platform use with products, services, or data not provided by Provider, if claim could be avoided without such combination.
14.5. Parties must cooperate in good faith in handling third-party claims, including exchange of relevant information and provision of documents needed for legal defense.
14.6. Customer agrees that indemnification obligations in this Article are one of main reasons Provider provides Platform to Customer, and failure to fulfill these obligations constitutes material breach of Agreement.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of defense control right by Customer (14.2), indemnification exception for product combinations (14.4), cooperation obligation (14.5), and affirmation as primary agreement reason (14.6) creates fairer and enforceable indemnification framework.
BATASAN TANGGUNG JAWAB / LIABILITY LIMITATION
Bahasa Indonesia
15.1. Tanggung jawab Penyedia dibatasi maksimal sebesar total Biaya Langganan yang dibayarkan oleh Pelanggan kepada Penyedia dalam 1 (satu) bulan terakhir sebelum timbulnya klaim, atau Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), mana yang lebih rendah.
15.2. Dalam keadaan apa pun, Penyedia tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial, kerugian keuntungan (laba), kerugian data, kerugian goodwill, atau kerugian bisnis lainnya, bahkan jika Penyedia telah diperingatkan tentang kemungkinan kerugian tersebut.
15.3. Batasan tanggung jawab ini tidak berlaku untuk: (a) pelanggaran kewajiban kerahasiaan menurut Pasal 13; (b) pelanggaran hak kekayaan intelektual menurut Pasal 3; (c) kewajiban indemnifikasi menurut Pasal 14; (d) kelalaian yang menyebabkan cedera pribadi atau kematian; atau (e) tindakan penipuan atau kesengajaan.
15.4. Pelanggan mengakui dan setuju bahwa Biaya Langganan telah memperhitungkan alokasi risiko antara Para Pihak sesuai dengan batasan tanggung jawab dalam Pasal ini, dan bahwa Penyedia tidak akan dapat menyediakan Layanan dengan harga yang kompetitif tanpa batasan tersebut.
15.5. Penyedia tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam menyediakan Layanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali wajar Penyedia, termasuk tetapi tidak terbatas pada gangguan listrik, internet, server, atau force majeure.
15.6. Semua klaim terhadap Penyedia harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah peristiwa yang menyebabkan klaim terjadi. Klaim yang diajukan setelah periode tersebut akan dianggap kedaluwarsa dan tidak berlaku.
15.7. Batasan dan pengecualian tanggung jawab dalam Pasal ini akan tetap berlaku meskipun ganti rugi utama yang disediakan dalam Perjanjian ini gagal mencapai tujuannya.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan pengecualian batasan tanggung jawab yang komprehensif (15.3), pengakuan alokasi risiko dalam harga (15.4), batas waktu klaim 6 bulan (15.6), dan klausul keberlanjutan (15.7) memberikan perlindungan hukum yang seimbang dan dapat diprediksi.
English
15.1. Provider's liability is limited to maximum of total Subscription Fees paid by Customer to Provider in the 1 month before claim arises, or IDR 10,000,000 (ten million rupiah), whichever is lower.
15.2. Under no circumstances is Provider liable for indirect, consequential, profit loss, data loss, goodwill loss, or other business losses, even if Provider has been warned of possibility of such losses.
15.3. This liability limitation does not apply to: (a) breaches of confidentiality obligations under Article 13; (b) intellectual property rights violations under Article 3; (c) indemnification obligations under Article 14; (d) negligence causing personal injury or death; or (e) fraudulent or intentional acts.
15.4. Customer acknowledges and agrees that Subscription Fees reflect risk allocation between Parties according to liability limitations in this Article, and that Provider would not be able to provide Services at competitive price without such limitations.
15.5. Provider is not responsible for failure or delay in providing Services caused by factors beyond Provider's reasonable control, including but not limited to electricity, internet, server disruptions, or force majeure.
15.6. All claims against Provider must be submitted within 6 months after event causing claim occurs. Claims submitted after this period will be considered expired and invalid.
15.7. Limitations and exclusions of liability in this Article will remain valid even if primary compensation provided in this Agreement fails to achieve its purpose.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of comprehensive liability limitation exceptions (15.3), acknowledgment of risk allocation in pricing (15.4), 6-month claim deadline (15.6), and survivability clause (15.7) provides balanced and predictable legal protection.
FORCE MAJEURE / FORCE MAJEURE
Bahasa Indonesia
16.1. Penyedia tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban menurut Perjanjian ini jika disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Penyedia.
16.2. Keadaan memaksa termasuk tetapi tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami), kebakaran, perang, kerusuhan, terorisme, pandemi, epidemi, pemogokan, perubahan regulasi pemerintah, gangguan listrik atau telekomunikasi skala besar, atau serangan siber yang berdampak sistemik.
16.3. Jika keadaan memaksa berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, salah satu Pihak dapat menghentikan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis tanpa kewajiban ganti rugi.
16.4. Pihak yang terkena dampak keadaan memaksa harus memberitahu Pihak lainnya secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari setelah keadaan tersebut terjadi, dan memberikan pembaruan berkala tentang perkembangan situasi.
16.5. Selama periode keadaan memaksa, kewajiban pembayaran Pelanggan dapat ditangguhkan sesuai dengan durasi keadaan memaksa, tetapi tetap harus dibayar setelah keadaan memaksa berakhir.
16.6. Penyedia akan melakukan upaya komersial yang wajar untuk melanjutkan Layanan sesegera mungkin setelah keadaan memaksa berakhir, termasuk implementasi rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan).
16.7. Keadaan memaksa tidak membebaskan Pelanggan dari kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo sebelum terjadinya keadaan memaksa.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan definisi force majeure yang lebih luas termasuk serangan siber (16.2), ketentuan penghentian setelah 30 hari (16.3), kewajiban pemberitahuan 3 hari (16.4), dan penangguhan pembayaran selama force majeure (16.5) memberikan kerangka respons yang terstruktur untuk keadaan darurat.
English
16.1. Provider is not responsible for failure or delay in fulfilling obligations under this Agreement if caused by force majeure beyond Provider's reasonable control.
16.2. Force majeure includes but is not limited to: natural disasters (earthquakes, floods, tsunamis), fires, war, riots, terrorism, pandemics, epidemics, strikes, government regulation changes, large-scale electricity or telecommunications disruptions, or systemic cyber attacks.
16.3. If force majeure continues for more than 30 consecutive days, either Party may terminate this Agreement with written notice without compensation obligations.
16.4. Party affected by force majeure must notify other Party in writing within 3 days after such event occurs, and provide periodic updates on situation developments.
16.5. During force majeure period, Customer payment obligations may be suspended according to force majeure duration, but must still be paid after force majeure ends.
16.6. Provider will use commercially reasonable efforts to resume Services as soon as possible after force majeure ends, including implementation of disaster recovery plan.
16.7. Force majeure does not relieve Customer from payment obligations already due before force majeure occurrence.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of broader force majeure definition including cyber attacks (16.2), termination terms after 30 days (16.3), 3-day notification obligation (16.4), and payment suspension during force majeure (16.5) provides structured response framework for emergencies.
PERUBAHAN / AMENDMENTS
Bahasa Indonesia
17.1. Penyedia berhak mengubah ketentuan Perjanjian ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya melalui email, notifikasi dalam Platform, atau metode komunikasi lain yang wajar.
17.2. Perubahan yang berkaitan dengan peningkatan keamanan, ketaatan regulasi, atau perbaikan teknis dapat diterapkan dengan pemberitahuan lebih singkat atau segera jika diperlukan untuk kepatuhan hukum atau keamanan sistem.
17.3. Jika Pelanggan tidak setuju dengan perubahan Perjanjian, Pelanggan dapat menghentikan penggunaan Layanan sebelum perubahan berlaku efektif. Kelanjutan penggunaan Layanan setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap perubahan tersebut.
17.4. Semua perubahan harga atau penambahan biaya baru akan diberlakukan mulai periode penagihan berikutnya setelah pemberitahuan, kecuali untuk perubahan yang diperlukan untuk kepatuhan hukum yang berlaku segera.
17.5. Perubahan Perjanjian tidak akan berlaku surut dan hanya akan memengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak setelah tanggal efektif perubahan.
17.6. Penyedia akan menyimpan arsip versi sebelumnya dari Perjanjian ini dan akan menyediakannya kepada Pelanggan atas permintaan untuk referensi historis.
17.7. Perubahan material pada Perjanjian ini, seperti perubahan signifikan pada lingkup layanan atau batasan tanggung jawab, akan diberitahukan secara khusus dan mungkin memerlukan konfirmasi persetujuan tambahan dari Pelanggan.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan ketentuan perubahan segera untuk keamanan dan regulasi (17.2), ketentuan non-retroaktif (17.5), arsip versi sebelumnya (17.6), dan ketentuan perubahan material (17.7) memberikan transparansi dan keadilan dalam proses perubahan perjanjian.
English
17.1. Provider has right to amend terms of this Agreement from time to time with at least 30 days notice via email, Platform notification, or other reasonable communication method.
17.2. Changes related to security enhancements, regulatory compliance, or technical improvements may be applied with shorter notice or immediately if required for legal compliance or system security.
17.3. If Customer disagrees with Agreement changes, Customer may terminate use of Services before changes become effective. Continued use of Services after effective date of changes is considered acceptance of such changes.
17.4. All price changes or new fee additions will be implemented starting next billing period after notice, except for changes required for immediate legal compliance.
17.5. Agreement changes will not apply retroactively and will only affect Parties' rights and obligations after effective date of changes.
17.6. Provider will maintain archive of previous versions of this Agreement and will provide them to Customer upon request for historical reference.
17.7. Material changes to this Agreement, such as significant changes to service scope or liability limitations, will be specially notified and may require additional confirmation of acceptance from Customer.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of immediate change terms for security and regulations (17.2), non-retroactive terms (17.5), previous version archive (17.6), and material change terms (17.7) provides transparency and fairness in agreement amendment process.
HUKUM DAN BAHASA / GOVERNING LAW AND LANGUAGE
Bahasa Indonesia
18.1. Perjanjian ini tunduk pada dan akan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip konflik hukum.
18.2. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara bertahap melalui: (a) negosiasi antara Para Pihak dalam waktu 30 hari; (b) jika negosiasi gagal, melalui mediasi di Badan Mediasi sesuai peraturan yang berlaku; (c) jika mediasi gagal, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai yurisdiksi eksklusif.
18.3. Dalam hal perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dari Perjanjian ini, versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
18.4. Notifikasi resmi antar Para Pihak harus disampaikan secara tertulis ke alamat email dan fisik yang tercantum dalam pendaftaran atau alamat terbaru yang diberitahukan secara tertulis. Notifikasi dianggap diterima: (a) jika melalui email, pada hari kerja berikutnya setelah pengiriman; (b) jika melalui kurir, pada tanggal tanda terima.
18.5. Jika ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan tersebut akan diubah sejauh diperlukan untuk membuatnya sah dan dapat dilaksanakan, sementara ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
18.6. Tidak ada hubungan kemitraan, joint venture, agensi, atau hubungan kerja antara Para Pihak yang tercipta berdasarkan Perjanjian ini. Setiap Pihak bertindak sebagai kontraktor independen.
18.7. Perjanjian ini mewakili seluruh kesepakatan antara Para Pihak mengenai subjeknya dan menggantikan semua diskusi, negosiasi, dan perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan klausul penyelesaian sengketa bertahap (18.2), ketentuan notifikasi yang terperinci (18.4), klausul severability (18.5), klarifikasi hubungan independen (18.6), dan entire agreement clause (18.7) memberikan kepastian hukum lengkap untuk implementasi dan penegakan perjanjian.
English
18.1. This Agreement is governed by and interpreted according to laws of Republic of Indonesia, without regard to conflict of law principles.
18.2. Any dispute arising from or related to this Agreement will be resolved progressively through: (a) negotiation between Parties within 30 days; (b) if negotiation fails, through mediation at Mediation Body according to applicable regulations; (c) if mediation fails, through South Jakarta District Court as exclusive jurisdiction.
18.3. In case of interpretation differences between Indonesian and English versions of this Agreement, Indonesian version shall prevail.
18.4. Official notifications between Parties must be in writing to email and physical address in registration or latest notified address in writing. Notifications are deemed received: (a) if via email, on next business day after sending; (b) if via courier, on receipt date.
18.5. If any provision in this Agreement is declared invalid or unenforceable by competent court, such provision will be modified as needed to make it valid and enforceable, while other provisions remain fully valid.
18.6. No partnership, joint venture, agency, or employment relationship between Parties is created by this Agreement. Each Party acts as independent contractor.
18.7. This Agreement represents entire agreement between Parties regarding its subject and supersedes all previous discussions, negotiations, and agreements, oral or written.
SECURITY ENHANCEMENT:
Addition of progressive dispute resolution clause (18.2), detailed notification terms (18.4), severability clause (18.5), independent relationship clarification (18.6), and entire agreement clause (18.7) provides complete legal certainty for agreement implementation and enforcement.

BAGIAN TANDA TANGAN / SIGNATURE SECTION

PIHAK PENYEDIA / PROVIDER PARTY

PT RND Solusi Pratama

Sebagai Penyedia Platform Superapp CSIS

Nama: _________________________________

Jabatan: Direktur Utama / Authorized Signatory

Tanggal: _________________________________

Tanda Tangan & Stempel Perusahaan

PIHAK PELANGGAN / CUSTOMER PARTY

Nama Perusahaan: _________________________

Sebagai Pengguna Platform Superapp CSIS

Nama: _________________________________

Jabatan: _________________________________

Tanggal: _________________________________

Tanda Tangan & Stempel Perusahaan