1.1. "Platform" adalah sistem aplikasi berbasis perangkat lunak dengan nama Superapp CSIS, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh modul, fitur, dashboard, antarmuka pengguna, Application Programming Interface (API), integrasi pihak ketiga, kode program, dokumentasi teknis, pembaruan, pengembangan, serta komponen lain yang dimiliki, dikelola, dan/atau disediakan oleh Penyedia kepada Pelanggan.
1.2. "Layanan" adalah seluruh layanan yang disediakan oleh Penyedia melalui Platform, baik yang bersifat layanan berlangganan, layanan tambahan (add-on), maupun layanan pengembangan khusus, sesuai dengan paket yang dipilih, perjanjian tambahan, atau penggunaan aktual oleh Pelanggan.
1.3. "Langganan" adalah hak Pelanggan untuk menggunakan Layanan dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban pembayaran Biaya Langganan secara berkala sesuai dengan Perjanjian ini.
1.4. "Biaya WhatsApp" adalah seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan layanan WhatsApp Business API melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada biaya percakapan, biaya template pesan, dan biaya lain yang sepenuhnya ditetapkan oleh PT RND Solusi Pratama.
1.5. "Invoice" adalah tagihan resmi yang diterbitkan oleh Penyedia kepada Pelanggan atas Biaya Langganan, Biaya WhatsApp, dan/atau biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
1.6. "Hari Kerja" adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, tidak termasuk hari libur nasional dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.7. "Pelanggaran Keamanan" adalah setiap akses tidak sah, penggunaan, pengungkapan, modifikasi, atau perusakan data atau sistem Platform, baik oleh Pelanggan, pengguna akhir, atau pihak ketiga yang memperoleh akses melalui Pelanggan.
1.8. "Data Pribadi" adalah setiap informasi yang mengidentifikasi atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, sebagaimana diatur dalam peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
1.9. "Pembaruan" adalah setiap peningkatan, perbaikan, tambahan fitur, atau modifikasi pada Platform yang disediakan oleh Penyedia selama masa berlangganan.
1.10. "Dokumentasi" adalah semua materi tertulis atau elektronik yang menjelaskan penggunaan, konfigurasi, atau teknis Platform yang disediakan oleh Penyedia kepada Pelanggan.
PENINGKATAN KEAMANAN:
Penambahan definisi "Pelanggaran Keamanan", "Data Pribadi" dengan referensi UU PDP, serta definisi "Pembaruan" dan "Dokumentasi" memberikan kejelasan hukum menyeluruh mengenai kewajiban keamanan data, respons terhadap insiden keamanan, dan lingkup layanan.